RUU TIPIKOR DIHARAPKAN SELESAI SEBELUM AKHIR MASA JABATAN
19-02-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan bahwa RUU Tipikor yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah diharapkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan 2004-2009. Hal itu diungkapnya saat menerima sejumlah Hakim Ad Hoc diantaranya Krisna Harahap, Lumme, Surya Jaya, I Made Hendra dan Hendra Yospin di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (19/2).
“Keinginan saya sebagai Pimpinan DPR, RUU Tipikor dapat selesai sebelum berakhirnya masa bakti,†katanya.
Dalam pertemuan itu, Pimpinan Pansus Tipikor yang turut hadir mendampingi Ketua DPR adalah Djuhad Mahja (F-PPP) dan M Nurdin (F-PDIP).
Menurut Ketua DPR, pembahasan RUU Tipikor bukan hal mudah. Apalagi RUU tersebut diberi tenggat waktu sampai 19 Desember 2009. Untuk dapat menyelesaikan RUU Tipikor sebelum berakhir masa bakti maka masa persidangan diperpanjang dan masa reses dikurangi.
“Tidak mudah dari sisi waktu,†jelas Agung.
Lebih jauh Ketua DPR menjelaskan bahwa DPR menambah waktu masa sidang selama dua minggu dan mengurangi masa reses. Diharapkan dengan hal itu, RUU Tipikor dapat selesai sebelum berakhirnya masa bakti.
“Kita tidak bisa bekerja dengan dikejar target waktu tapi substansi lebih penting,†ujarnya.
Wakil Ketua Pansus M Nurdin dalam pertemuan itu berharap RUU ini dapat selesai sebelum berakhirnya masa jabatan.
Sementara itu terkait dengan keberadaan Pengadilan Tipikor, menurutnya untuk sementara akan di bagi per wilayah atau regional. “Kita sepakat untuk tahap awal,†katanya.
Djuhad Mahja menilai terbentuknya UU Tipikor tidak harus berpatokan pada tenggat waktu tanggal 19 Desember 2009. Menurutnya setelah tanggal tersebut, UU ini pun tetap bisa ada.
“Sebenarnya tidak harus tanggal 19 Desember 2009. Pengadilan Tipikor tidak harus dibentuk tanggal segitu, setelah tanggal itu juga bisa,†katanya.
Dalam pertemuan itu, Krisna Harahap menilai Pengadilan Tipikor tidak mungkin dibuat di setiap kabupaten/kota. Menurutnya keuangan negara tidak akan cukup membiayai bila dibentuk di setiap kabupaten/kota.
“Untuk tahap pertama cukup di lima Ibukota Provinsi yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Balikpapan dan Makassar,†ujarnya.
Sementara itu Surya Jaya dihadapan Ketua DPR dan Pimpinan Pansus menilai bila RUU Tipikor selesai tepat waktu maka eksistensi KPK dapat terselamatkan. Menurutnya Pengadilan Tipikor bukan hanya kepentingan kelompok tapi kepentingan negara. (bs)